Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pemerintah memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada kementerian negara/lembaga atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dirumuskan berdasarkan kewajiban kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.Penilaian terhadap kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah akan dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala BKPM yang beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait. Dimana hasil penilaian tersebut akan dilaporkan kepada Kepala BKPM.Ketentuan ini diatur secara rinci pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 yang dapat diakses melalui lamaan .#Investeam#InvestasiMembangunNegeri#BKPM#InvestasiUntukKita#BKPMKawalInvestasi#InvestasiTumbuhIndonesiaMaju.