Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan DAK NonFisik Tahun 2021 oleh BKPM
Kamis 11 Februari 2021 bertempat di ruang rapat DPM – PTSP Kabupaten Kepulauan Talaud para ASN dengan serius dan penuh semangat mengikuti rapat sosialisasi Peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan secara Virtual Meeting, Acara dibuka oleh Deputy Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, dan yang menjadi peserta dalam sosialisasi adalah seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se Indonesia yang mendapatkan alokasi DAK Tahun 2021
Inti dari pelaksanaan sosisialisasi ini mengingatkan Kab/Kota dalam pelaksanaan teknis di lapangan harus benar-benar berpedoman pada Peraturan BKPM Nomor 10 tahun 2020.