Sosialisasi Bidang Tata Ruang
NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) merupakan ketentun peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren (bersaingan) serta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah.
Karena Pentingnya hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Kegiatan Sosialisasi NSPK Bidang Tata Ruang Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tata Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kegiatan Sosislisasi diikuti oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bpk. Arnet Sasela, SE sebagai perwakilan dari DPM-PTSP Kabupaten Kepl. Talaud. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Puri Manado pada hari senin, 27 April 2021.