Bimtek dan Konsultasi Publik Kebijakan Pelayanan Publik tentang Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Pentingya Kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Pelayanan Publik tentang Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik sebagai dari Kementerian PAN-RB oleh Ibu Retno Dwi. Maka sebagai organisasi pemerintah daerah penyelenggara tugas dan fungsi terebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kepulauan Talaud Bpk. Jakson Parapaga, ST, ME menugaskan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ibu Ety D. Ladi, SH sebagai utusan dan Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Mapalus Kantor gubernur Sulawesi Utara pada hari Kamis, 29 April 2021.