
Layanan Mandiri OSS di Talaud
Upaya untuk mendorong masyarakat mampu memproses perizinan secara mandiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Talaud, maka dikantor DPMPTSP telah disediakan ruangan dan sarana prasarana penunjang.
Tak hanya untuk mengurus izin usaha melalui sistem online single submission (OSS), layanan mandiri tersebut terbuka untuk layanan perizinan yang lain, baik izin usaha, non berusaha maupun lainnya.
Untuk mempermudah pelaku usaha melakukan pendaftaran NIB (Nomor Izin Berusaha) secara manditi silahkan masuk saja ke website DPMPTSP dgn url. www.pmptsp.talaudkab.go.id, pada Menu silahkan pilih menu Perizinan dan pilih Masuk OSS. Untuk pendapingan, Sebelum masuk ke OSS silahkan mengisi formulir pendaftar OSS, data tersebut akan terkirim dan dilanjutkan oleh Operator backofice.
dengan adanya layanan mandiri ini masyarakat bisa tahu bahwa mengurus izin bisa dilakukan sendiri. Kami di sini mendampingi. Jadi jika ada kesulitan tetap kami bantu. Ketika masyarakat bisa melakukan sendiri, ya itu berarti sosialisasi sudah berjalan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

